Progres Reforma Agraria, Legalisasi Aset Tanah Hingga Pembagian Tanah Telantar

23 November 2022 | 11:19
Progres Reforma Agraria, Legalisasi Aset Tanah Hingga Pembagian Tanah Telantar
  Liberte Times
Penulis
|
Editor Khairun
Bagikan:

LBT | Banda Aceh – Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto melaporkan realisasi program reforma agraria yang memiliki target 9 juta hektar.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI, pada Senin (21/11/2022).

Dirinya menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria sebanyak 9 juta hektar terbagi dua, yakni legalisasi aset sebanyak 4,5 juta dan redistribusi tanah 4,5 juta.

Pelaksanaan legalisasi aset pun terdiri dari tanah transmigrasi dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sementara untuk redistribusi tanah terdiri dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah telantar, dan tanah negara lainnya; serta pelepasan kawasan hutan.

Pertama, soal legalisasi aset tanah transmigrasi, Kementerian ATR/BPN menargetkan sertifikasi hak milik tanah transmigrasi sebanyak 0,6 juta hektar.

Namun, capaiannya baru seluas 126.945 hektar atau setara 21,15%.

“Untuk pendaftaran tanah PTSL, penyertifikatan tanah masyarakat target 3,9 juta hektar. Capaiannya sudah 7,68 juta hektar atau 170,69%,” tandas Hadi dikutip dari kanal Youtube Komisi II DPR RI.

Kemudian untuk redistribusi tanah eks HGU, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya, targetnya ialah 0,4 juta hektar. Capaiannya sebesar 1.186.855 hektar atau 296,71%.

Terakhir, redistribusi tanah melalui pelepasan kawasan hutan memiliki target 4,1 juta hektar. Kini yang sudah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) baru mencapai 1.623.163,50 hektar.

Sedangkan capaiannya baru mencapai 333.133 hektar. Jumlah ini setara dengan 8,13%.

“Permasalahannya tanah-tanah APL jauh dari penduduk, tidak ada akses, bahkan kita tidak tahu posisinya di mana,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.

 

Sumber: Kompas.com

Bagikan:

Tinggalkan Komentar