LBT | Banda Aceh – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menyampaikan bahwa telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023.
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs (Sustainable Development Goals) Desa.
Berikut daftar prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yang dirangkum oleh updesa.com:
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan.
Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.
Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
APB Desa 2023 harus dipublikasikan di tempat yang mudah dibaca oleh masyarakat. Template desain baliho APB Desa dapat diunduh di kemendesa.go.id pada kolom menu terbaru.