LBT | Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat memperbaiki tata kelola keuangan untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di masa mendatang. Rekomendasi ini muncul setelah Pemprov Papua Barat meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Staf Ahli BPK RI Bidang Manajemen Risiko, Heri Subowo, menjelaskan bahwa perbaikan harus difokuskan pada peningkatan akuntabilitas belanja barang dan jasa.
“Harus ada pengawasan yang ketat sekaligus pastikan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan bendahara menjalankan tugas sesuai ketentuan,” ujar Heri, melansir dari Antara News.
Temuan signifikan yang memengaruhi opini WDP antara lain belanja barang dan jasa senilai Rp9,72 miliar yang tidak sesuai ketentuan, serta belanja tanpa bukti sah sebesar Rp12,37 miliar.
Meskipun demikian, Heri menyebut jumlah temuan menurun dibanding tahun 2023. BPK juga mengingatkan agar sisa temuan tahun 2023 senilai Rp7,43 miliar segera ditindaklanjuti.
Secara rinci, Heri memaparkan data keuangan Pemprov Papua Barat:
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I DPRP Papua Barat, Syamsuddin Seknun, memastikan pihaknya akan mengawal temuan BPK. “DPRP mengoptimalkan fungsi pengawasan anggaran untuk memastikan program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengakui adanya kekurangan dan berkomitmen penuh untuk melakukan pembenahan. Opini WDP ini menjadi “cambuk” bagi Pemprov.
“Tahun 2024 adalah periode berat, namun kami tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan,” kata Dominggus.